Rencana kenaikan tarif ini langsung menuai respons beberapa sopir angkutan barang. Seperti yang diungkapkan salah seorang supir truk, Abdul Hafid (33) asal Buleleng mengatakan, belum mengetahui informasi tentang rencana kenaikan tarif penyeberangan.
"Saya belum tahu. Iya kurang setujukah dengan kenaikan ini," ujarnya, Minggu (18/9/2022).
Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan ini sangat membebani para supir angkutan yang rutin menggunakan jasa penyeberangan. Di samping itu, kenaikan tarif penyeberangan ini juga dinilai terlalu terburu-buru.
Karena dampak kenaikan BBM terutama solar masih sangat dirasakan oleh para sopir. "Berat ya. Baru saja solar naik, ini memberatkan pihak kami sebagai sopir," imbuhnya.
Hal serupa juga diungkapkan sopir pikap angkutan barang, Ahmad Romadon (27), asal Banyuwangi mengaku tidak setuju jika tarif penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dinaikan. Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan juga harus dibarengi dengan kenaikan ongkos jasa angkut kendaraan.
"Kalau bisa jangan naik. Soalnya ongkos-ongkosan kita ke Jawa belum ada yang naik, masih tetap harga yang lama. Kita sudah kebebanan harga minyak sudah naik, masa harus dibebani harga kapal naik," ungkapnya.
Sementara, Devi Saskia (20) penumpang sepeda motor asal Banyuwangi juga mengaku kurang setuju dengan dengan adanya kenaikan tarif ini. "Pasca covid ini, kalau bisa jangan terlalu naik banget sih. Ya agak kurang setuju aja," ujarnya.
Diberitakan detikBali sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 19 September 2022. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11,79 persen yang diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Manajer usaha PT. ASDP Pelabuhan Gilimanuk Djumadi saat dikonfirmasi mengenai tarif baru penyeberangan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan, mengaku belum ada instruksi. "Menunggu instruksi dari pusat," ujarnya, dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (18/9/2022).
Ditanya mengenai masa berlaku tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. Djumadi juga mengaku belum ada perintah.
"Sampai saat ini belum ada perintah," tegasnya.
Tiket Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk
Karena belum ada kenaikan tarif penyeberangan, Hingga Minggu (18/9/2022), masih menggunakan tarif lama.
Tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Pelabuhan Gilimanuk dibagi menjadi dua. yaitu tanpa kendaraan dan dengan kendaraan. Biaya penumpang tanpa kendaraan untuk dewasa Rp8.500 dan anak-anak Rp2.200.
Sedangkan biaya penumpang dengan kendaraan, dibagi sesuai golongan.
- Golongan I - Sepeda: Rp9.000
- Golongan II - Sepeda Motor (<500CC): Rp 27.000
- Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC): Rp 39.000
- Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m): Rp 182.500
- Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m): Rp 158.000
- Golongan Va - Bus Sedang (<=7m): Rp 355.000
- Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m): Rp 268.000
- Golongan VIa - Bus Besar (<=10m): Rp 535.000
- Golongan VIb - Truk Besar (<=10m): Rp 447.000
- Golongan VII - Truk Trailer (<=12m): Rp 553.000
- Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m): Rp 792.000
- Golongan IX - Truk Trailer (>16m): Rp 1.112.000
(nor/nor)