Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif penyeberangan mulai Senin (19/9/2022) mendatang. Kenaikan tersebut juga berlaku di Pelabuhan Padangbai yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Terkait dengan hal tersebut pihak ASDP Padangbai akan segera melakukan sosialisasi.
Manager ASDP Padangbai Nickson M Ambarita mengatakan tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai memang akan disesuaikan terkait dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tapi pihaknya mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perhubungan terkait dengan hal tersebut.
"Jika SK sudah kita terima dari Kementerian Perhubungan kita pasti akan langsung lakukan sosialisasi ke semua pihak terkait. Misalnya hari ini kita terima SK maka hari ini juga kita akan lakukan sosialisasi," kata Nickson Ambarita,Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, untuk sosialisasi yang nantinya akan dilakukan Nickson Ambarita mengaku tidak perlu waktu yang lama paling hanya butuh waktu tiga hari saja. Karena kenaikan tarif tersebut berkaitan dengan naiknya harga BBM. Jika kenaikan tarif secara normal baru perlu waktu yang lama untuk sosialisasi.
"Untuk daftar tarif penyeberangan terbarunya kita masih belum tahu karena SK belum kita terima. Nanti kalau SK sudah kita terima pasti akan kita share biar semua tahu juga," kata Nickson Ambarita.
Tapi, Nickson Ambarita mengatakan biasanya dari pengalaman sebelumnya, berapa persen kenaikan BBM segitu juga kenaikan tarif penyeberangannya. Tapi semua keputusan ada di Kementerian Perhubungan karena mungkin ada hal-hal pertimbangan lainnya bisa juga lebih tinggi dari persentase kenaikan BBM.
Sedangkan untuk jumlah penumpang maupun angkutan yang menyeberang melalui Pelabuhan Padangbai sejak BBM mengalami kenaikan tidak ada perubahan masih normal seperti sebelumnya yakni rata-rata 1.000 orang per hari. Dan dari pengalaman sebelumnya juga setiap ada kenaikan tarif tidak ada pengaruhnya terhadap jumlah penumpang yang menyeberang.
"Untuk jumlah penumpang masih normal seperti biasa, karena tarif saat ini juga masih sama seperti sebelumnya. Meskipun nanti tarif akan naik saya rasa tidak akan ada pengaruhnya," kata Nickson Ambarita.
Sebelumnya diberitakan, tarif angkutan penyeberangan akan naik rata-rata sebesar 11,79 persen yang diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara.
(nor/nor)