Curi HP Bule untuk Beli Popok Anak, Tersangka di Jembrana Dibebaskan

Curi HP Bule untuk Beli Popok Anak, Tersangka di Jembrana Dibebaskan

I Ketut Suardika - detikBali
Senin, 12 Sep 2022 16:37 WIB
Restorative Justice Pencuri HP Bule di Jembrana
Foto: Pencuri HP WNA di Jembrana akhirnya dibebaskan. (I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

Herry Prasetio (29) tersangka kasus pencurian HP milik WNA asal Amerika akhirnya dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan sekitar 1,5 bulan di rutan Polres Jembrana dan rutan kelas IIB Negara, Senin (12/9/2022).

Tersangka dibebaskan setelah penghentian penuntutan melalui restorasi justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

"Bahwa latar belakang tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi keperluan sehari-hari, seperti membeli beras dan membeli popok untuk anaknya. Bahwa korban meminta agar permasalahan berakhir sampai di sini dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan," kata Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, syarat RJ terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Bahwa tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka Herry Prasetio, kata Kajari, sudah memenuhi syarat untuk RJ dan disetujui Jampidum. Menurutnya, mengenai jenis perkara yang bisa dihentikan penuntutan melalui RJ, sudah ada aturan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun. Serta tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (17/6/2022) di area pesisir pantai di Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali sekitar pukul 09.30 Wita. Tersangka Herry mengambil HP dan uang tunai yang tersimpan di dalam jok motor korban.




(hsa/hsa)

Hide Ads