Menurutnya, dikriminalisasi tersebut dalam hal dana penyertaan modal atau dana hibah dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Karena itu dengan adanya indikasi memutarbalikan makna kata dana 'hibah' menjadikan dana penyertaan modal, sehingga kasus ini kini masuk dalam ranah korupsi.
Pasalnya, kata Giovanni banyak LPD yang merasa dana yang mereka terima sebagai dana hibah tersebut murni untuk merangsang sebuah kegiatan agar menjadi lebih menarik.
"Awalnya itu dari sumbangan pada lomba desa untuk menggairahkan lomba desa," kata Giovanni Melianus yang juga sebagai Ketua Panitia Pelantikan Pengurus PERADI SAI DPC Denpasar dan Pengangkatan anggota baru PERADI SAI, di Aryaduta Hotel, Jumat (9/9/2022) malam.
Pihaknya berpandangan, saat ini para pengurus LPD Bali yang mengeluh ke PERADI SAI mengaku mendapat perlakuan 'dikriminalisasikan' perkara penyalahgunaan keuangan di bawa ke arah tindak pidana korupsi.
"Padahal kalau kita tahu bahwa tindak pidana korupsi itu dasarnya adalah kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Ketika ada yang mengatakan bahwa di dalam LPD ada dana penyertaan modal sejatinya dana tersebut tidak ada campur tangan pemerintah sebab tidak ikut menanam sahamnya di sana.
"Sekarang itu cenderung hibah. Sebetulnya walaupun secara nyata belum diberikan, hibah itu hanya peristilahan. Jadi pemberian penyertaan itu sama halnya dengan hibah cuma bahasanya yang beda," timpalnya.
Sebagaimana diketahui saat ini banyak LPD di Bali yang terseret kasus hukum dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Pihaknya mengakui bahwa memang hal itu terjadi di beberapa LPD yang hanya mendapatkan dana penyertaan modal.
Perlu diketahui, saat ini ada sekitar 1.400 LPD yang ada di Bali. Kini pihaknya akan segera merumuskan sebuah solusi pasca penandatanganan MoU dengan LPD se-Bali.
(nor/hsa)