Menkumham Yasonna Laoly angkat bicara terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor. Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022) dikutip dari detikNews.
Yasonna menjelaskan PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, kata Yasonna, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah di-review, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi ya, kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pas, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," ujar Yasonna
Penjelasan Pihak Kemenkumham
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham sebelumnya juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Berikut ini daftar 23 napi korupsi.
Lapas Kelas II-A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
5. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
8. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna
9. Budi Susanto bin Lo Tio Song
10. Danis Hatmaji bin Budianto
11. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
12. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
14. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
15. Tubagus Cepy Septhiady bin Tb E Yasep Akbar
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
18. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
19. Supendi bin Rasdin
20. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
(kws/kws)