Daftar 10 Koruptor Bebas Bersyarat, Pinangki hingga Zumi Zola

Daftar 10 Koruptor Bebas Bersyarat, Pinangki hingga Zumi Zola

tim detikNews - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 07:57 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
Napi Koruptor Zumi Zola Bebas Bersyarat. Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Narapidana (napi) koruptor bebas bersyarat secara bersamaan dalam sehari, Selasa (6/9/2022). Sepuluh koruptor bebas bersyarat tersebut, mulai dari Pinangki hingga Zumi Zola, simak daftarnya di bawah ini.

Dari sepuluh napi tersebut, enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang. Tiga napi koruptor sosok terkenal bebas dari Lapas Sukamiskin, yaitu Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Suryadharma Ali.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, para napi tersebut bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang. Mereka masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya, seperti dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Napi koruptor bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang, yaitu Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desi Ariyani, dan Mirawati Basri. Kabar pembebasan bersyarat ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Betul, hari ini (kemarin) sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika.

Para napi koruptor tersebut masih harus menjalani bimbingan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka pembebasan bersyarat bisa dicabut.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.

Daftar 10 Koruptor Bebas Bersyarat

  1. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
  2. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
  3. Mirawati Basri
  4. Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
  5. Patrialis Akbar
  6. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali
  7. EKs Gubernur Jambi Zumi Zola
  8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
  9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
  10. Eks Bupati Indramayu Supendi



(irb/irb)

Hide Ads