Buat Permufakatan di Kasus Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Buat Permufakatan di Kasus Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 20:16 WIB
Jumpa pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Jumpa pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Azhar Ramadhan/detikcom)
Bali -

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri setelah menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia diketahui membuat permufakatan dalam menghalangi penyidikan kasus tersebut.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022), sebagaimana dikutip dari detikNews.

Dedi menjelaskan, hal itu terungkap dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9/2022). Selain melakukan permufakatan menghalangi penyidikan, Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV. Tak hanya itu, ia dianggap tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9/2022). Sebanyak 14 saksi dihadirkan, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

ADVERTISEMENT

Setelah diberhentikan melalui sidang etik Polri, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan tersebut. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi.

"Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," imbuhnya.

Untuk diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Adapun Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus Nurpatria sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads