Tarif Ojol di Bali Resmi Naik Hari Ini

Tarif Ojol di Bali Resmi Naik Hari Ini

tim detikFinance - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 14:10 WIB
ojol
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol di Bali Resmi Naik Hari Ini. Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Bali -

Tarif ojol (ojek online) di Bali resmi naik hari ini, Rabu (7/9/2022). Tarif terbaru ojol ini akan mulai berlaku 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif akan diberlakukan tiga hari ke depan. Ia menyebut, tarif ojol naik menyesuaikan biaya BBM, UMR, dan komponen lainnya.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka penyesuaian komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro, Rabu (7/9/2022), dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif ojol terbaru mulai berlaku Sabtu esok pukul 00.00 WIB. "Tanggal 10 September 2022, 00.00 WIB, itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.

Wilayah Bali masuk tarif ojol Zona I, sama dengan Sumatera dan Jawa. Biaya batas bawah tarif ojol baru Bali, Rp 2.000 pe km dan biaya batas atas Rp 2.500 per km.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian kenaikan tarif ojol baru di wilayah Indonesia, termasuk Bali dan Nusa Tenggara.

Tarif Ojol Zona I

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Berikut rincian tarifnya.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek. Berikut rincian tarifnya.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III

Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Berikut rincian tarifnya.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Itulah daftar kenaikan tarif ojol di Bali, yang akan mulai berlaku 10 September 2022. Bagi pengguna jasa transportasi online, siap-siap dengan penyesuaian tarif baru ini.




(irb/irb)

Hide Ads