Polri Ungkap Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf

Polri Ungkap Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf

tim detikNews - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 17:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: dok. Istimewa
Bali -

Bareskrim Polri mengungkap hasil uji kebohongan tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga tersangka tersebut, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022), seperti dilansir dari detikNews.

Pemeriksaan menggunakan lie detector ini bertujuan memperkaya bukti petunjuk. Namun Andi Rian tidak menjelaskan detail pemeriksaan ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga diperiksa dengan lie detector hari ini, Selasa (6/9/2022). Sedangkan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan ini hari Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENT

Kasus Penembakan Brigadir J

Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Lima orang telah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintahFerdySambo. MantanKadivPropam tersebut juga diduga merekayasa kronologi pembunuhan menjadi seolah-olah terjadi baku tembak antaraBharada E dan BrigadirYosua.

Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Ferdy Sambo.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, kecuali istri Ferdy Sambo.




(irb/irb)

Hide Ads