Berkas Perkara Ferdy Sambo Hampir Lengkap

Berkas Perkara Ferdy Sambo Hampir Lengkap

tim detikNews - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 21:02 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Bali -

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hampir lengkap. Berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai, artinya berkas sudah bisa dilimpahkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir dari detikNews.

Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan Ferdy Sambo juga hampir selesai. Kepolisian sedang berkoordinasi sehingga bisa segera melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas sudah kami kirim tinggal menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menerima berkas perkara Ferdy Sambo pada Jumat (19/8/2022). Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, JPU meneliti berkas tersebut sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika telah lengkap, nantinya berkas perkara siap disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022).

Menurut Ketut, selama dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Hal ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.




(irb/irb)

Hide Ads