Terungkap, suasana sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diwarnai tangisan. Kompolnas menyebut, ada seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut tak bisa membendung air matanya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, suasana sidang etik Ferdy Sambo berjalan dinamis. Suasana khidmat, tenang, tenang, bahkan berurai air mata mewarnai sidang di di TNCC Polri, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Suasananya dinamis, artinya ada kekhidmatan, ada suasana tenang, ada juga suasana tegang. Ketika mengkonfrontir keterangan, terutama 15 saksi itu juga ada suasana air mata. Suasana air mata di antara para saksi itu, ada yang tidak bisa menahan air matanya, menangis," jelasnya, Minggu (28/8/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dia merasa sedih atau merasa menyesal terkait dengan namanya dalam situasi dan kondisi saksi itu kan bawahannya FS ya, dalam suasana diperintahkan tapi tidak bisa punya kesadaran bisa keluar dari suasana yang diperintah dalam skenario FS," sambungnya.
Kompolnas yang ikut menghadiri sidang etik tersebut, mengaku melihat ketegangan antara hakim dan para saksi. Hakim secara tegas meminta para saksi tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Jadi itu yang dikejar tentu masing-masing hakim, ketua, wakil ketua, dua anggota, ada lima ya. Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi 'kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana', jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak, menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawaban 'iya atau tidak'," paparnya.
Yusuf mengatakan, sidang etik tersebut juga memberikan kesempatan Ferdy Sambo untuk menyampaikan nota pembelaan. Menurutnya, tidak ada tangisan Ferdy Sambo saat memberikan pengakuan di hadapan majelis etik.
"Kalau kemarin di sidang, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menyampaikan sebuah pengakuan, artinya yang bersangkutan ada sebuah sikap mengakui telah melakukan kesalahan ya. Jadi suasana kondisi FS sendiri lebih dominan seperti itu, suasana yang terlihat ada sebuah pengakuan atas melakukan kesalahan," tutur Yusuf.
"Tapi juga ada kesiapan untuk menghadapi konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatan yang sudah dirasakan dan diakui salah itu, jadi seperti itu. Dia tidak menangis diperiksa di dalam sidang itu, tidak ada suasana sedih dan sebagainya, tidak ada lagi tangisan-tangisan dariFerdySambo, itu sudah tidak ada lagi," sambungnya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berikut putusan sidang etik Ferdy Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
- Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo.
Putusan itu ditandatangani lima jenderal dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut.
- Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
- Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sebelum diputus, majelis etik memeriksa 15 saksi dari berbagai kalangan. "Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi.
Simak Video "Tampang Ferdy Sambo Berseragam Lengkap Polri Saat Sidang Etik"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)