Memanas! Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri

Memanas! Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 15:13 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Azhar/detikcom)
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Azhar/detikcom)
Bali -

Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan salah satu tersangkanya yakni Irjen Ferdy Sambo masih terus memanas. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bakal melaporkan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan laporan palsu.

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP. Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) dikutip dari detikNews.

"Demikian juga Ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, supaya ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi sore ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pelaporan itu, Kamaruddin mengaku pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya soal surat penghentian penyidikan yang dilaporkan Sambo dan Putri.

"Barang bukti pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun laporan Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan yang dipermasalahkan pihak Brigadir J yakni terkait dugaan ancaman pembunuhan oleh Yosua. Berikutnya laporan oleh Putri terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yosua.

"Iya (terlapor Putri dan Sambo), karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," katanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia dijadikan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk sang suami Irjen Ferdy Sambo. Kemudian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP Mereka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Dalam kasus ini, Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir J, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7/2022).

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Berikutnya Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads