detikBali

Koster Terbitkan Ingub, ASN Bali Selingkuh Bisa Dipecat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Koster Terbitkan Ingub, ASN Bali Selingkuh Bisa Dipecat


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Bali yang ketahuan selingkuh bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Koster menerbitkan Ingub tersebut untuk meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali.

"Bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali," jelas Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koster, peningkatan kinerja, integritas, dan kualitas kerja pegawai diperlukan untuk membangun pikiran yang baik dan benar. Hal tersebut dinilai dapat mempercepat pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemprov Bali.

ADVERTISEMENT

Koster berujar, sebagai pegawai ASN, bekerja tidak hanya datang tepat waktu dan pulang sesuai jam yang ditentukan. Namun, harus ada yang benar-benar dikerjakan secara maksimal untuk melayani masyarakat.

Koster menegaskan seluruh ASN dilarang melakukan hal-hal yang tercela, apalagi mengatasnamakan instansi, perangkat daerah, maupun jabatan. Ada 10 poin larangan yang ditekankan Koster, termasuk soal perselingkuhan.

Koster melanjutkan, jika ada ASN yang ketahuan selingkuh akan dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan. Ia sempat mengatakan ada ASN yang sebelumnya dipecat karena selingkuh.

"Kalau terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Pun demikian, Koster menegaskan penerbitan Ingub ini tidak berdasarkan adanya riwayat kasus. Namun, aturan tersebut sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas ASN di Pemprov Bali.

Dalam hal ini, Koster sekaligus membentuk tim pengelola untuk mengawasi dan menerima aduan dari masyarakat jika menemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Tapi alangkah baiknya masih dilakukan verifikasi yang benar gitu, data yang rasional. Saya kira itu untuk kebaikan ya," beber Koster.

Dengan diterbitkannya Ingub ini, ASN di Pemprov Bali diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja untuk mencapai target pembangunan Bali sesuai perangkat daerahnya masing-masing.

Selain itu, ASN diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, integritas, terpuji, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.



(dpw/dpw)









Hide Ads