Anak Buah Ferdy Sambo Perintahkan ART Bersihkan Darah Brigadir J

Anak Buah Ferdy Sambo Perintahkan ART Bersihkan Darah Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 15:07 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Mulia/detikcom
Bali -

Terungkap, anak buah Ferdy Sambo, yang merupakan seorang personel Divpropam Polri memerintahkan ART untuk membersihkan darah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini termasuk pelanggaran dalam proses penyidikan awal kasus Brigadir J.

Pada awal kasus mencuat, Ferdy Sambo membuat skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus mengusut tewasnya Brigadir J karena terdapat banyak kejanggalan.

Hingga akhirnya terungkap tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Jumlah peluru yang dilepaskan untuk membunuh Brigadir Yoshua juga terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolres menyampaikan hasil autopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022), dilansir dari detikNews.

Penyidik kemudian melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir J, dan hasilnya menunjukkan terdapat lima luka tembak bersarang di tubuh Brigadir Yoshua. Ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, diketahui keterlibatan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam tersebut diketahui ikut menembak Brigadir Yoshua.

Usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, ternyata ART di rumah dinas Ferdy Sambo diperintahkan untuk membersihkan darah. Informasi yang diterima detikcom dari sumber terpercaya, yang memberikan perintah adalah seorang personel Divpropam Polri.

Perintah itu merupakan pelanggaran anggota Polri dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Sigit kemudian melakukan analisis dan evaluasi (anev) dengan meminta irsus menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel.

Akhirnya sejumlah polisi terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan diduga melanggar etik. Sejauh ini sebanyak 97 personel diperiksa dan 35 orang diduga melakukan pelanggaran etik. Adapun enam polisi diduga melakukan penghalangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J, sebagai berikut.

  1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri



(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads