Hukuman Pidana Menanti Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri

Hukuman Pidana Menanti Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri

tim detikNews - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 12:56 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidangΒ etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.Β Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Β 
Bali -

Polri pecat Irjen Ferdy Sambo, kini hukuman pidana menanti mantan Kadiv Propam tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dalam sidang tersebut, Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir dari detikNews, Dofiri membacakan dua poin putusan sidang etik Ferdy Sambo. Pertama, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, yang bersangkutan dikenai sanksi etika dan administrasi. Berikut putusan lengkap sidang kode etik Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2. Sanksi administrasi, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri, yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
  2. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo, yaitu tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu. Polri menyatakan putusan banding nanti bersifat final, sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hukuman Pidana Menanti Ferdy Sambo

Usai dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Sidang ini akan menentukan hukuman pidana yang harus dijalani Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dan terancam hukuman maksimal, hukuman mati.

Ferdy Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Yoshua, diduga merancang skenario tembak-menembak untuk menutupi pembunuhan di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Ia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, dan diduga ikut Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan.

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua dengan tersangka Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky, dan Kuat. Jaksa menyatakan sedang mengkaji berkas perkara tersebut.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, atas nama empat orang tersangka, Tersangka FS, Tersangka RE, Tersangka RR, Tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambungnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads