KPK Minta Anggaran Ditambah untuk Gaji Pegawai Berstatus ASN

KPK Minta Anggaran Ditambah untuk Gaji Pegawai Berstatus ASN

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 08:20 WIB
Komisi III DPR rapat kerja bersama Menkumham hingga KPK
Foto: Komisi III DPR rapat kerja bersama Menkumham hingga KPK (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait penambahan anggaran. Tambahan anggaran ini diperlukan untuk penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK, yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kamis (25/8/2022). Rapat ini membahas terkait penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021.

Pantauan detikcom, di ruang rapat Komisi III DPR terlihat Menkumham RI Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tampak Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh hadir memimpin jalannya rapat. Rapat dinyatakan terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut pihaknya telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga pihaknya perlu menyesuaikan pemberian gaji berdasarkan sistem ASN.

"KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya, Pak, ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat rapat dengan Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

Ghufron menjelaskan adanya perbedaan gaji yang diberikan terhadap pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN. Dia menyebut ada sistem kepangkatan yang berbeda saat sudah beralih status menjadi ASN.

"Tentu, ketika perbedaan itu, kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya. Maka kemudian akan kami ambil yang atas," ujarnya.

Oleh karena itu, Ghufron menyebut KPK memerlukan tambahan anggaran untuk menyesuaikan gaji pegawainya. KPK kemudian meminta dukungan itu kepada DPR.

"Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu," ujar Ghufron.

"Nah, di titik itu, maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya," sambungnya.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads