Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 05:57 WIB
Jakarta -

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang menyatakan pemecatan dirinya dari Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terkait mekanisme banding tersebut.

Berdasarkan aturan, kata Dedi, pengajuan banding itu diberikan waktu tiga hari kerja. Banding disampaikan secara tertulis.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dedi menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelasnya.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads