15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Termasuk Bharada E-Kuat Ma'ruf

15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Termasuk Bharada E-Kuat Ma'ruf

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 15:26 WIB
Denpasar - Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo hari ini. Termasuk Bharada E dan sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dikutip dari detikNews, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saksi yang dihadirkan berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.



Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang hari ini dilaksanakan seputar ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"(muatan sidang) dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim. Sabar dulu, nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.

Sidang Ferdy Sambo pagi ini berlangsung tertutup. Dedi mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.

"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340, subsider 338, juncto 55, 56 yang saat ini sudah tahap 1 harus segera diproses," katanya.

"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," lanjut dia. (nor/nor)


Hide Ads