Istri Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Beberkan Syaratnya

Istri Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Beberkan Syaratnya

Tim detikNews - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 15:02 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)
Bali -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut bisa saja mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi istri Ferdy Sambo sebelum diputuskan sebagai justice collaborator oleh LPSK.

Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi istri Sambo jika ingin mengajukam JC. Edwin awalnya mengatakan status Putri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J hanya bisa dilindungi jika menjadi justice collaborator. Edwin menyebut pihaknya terbuka mempertimbangkan Putri sebagai JC asalkan yang bersangkutan memenuhi kriteria.

"Kalau dia tersangka, terdakwa, terpidana peluang untuk dilindungi LPSK hanya bisa kalau menjadi justice collaborator. Jadi kalau mau mengajukan permohonan bisa-bisa saja. Tapi apakah dikabulkan atau tidak, tergantung memenuhi persyaratannya," ungkap Edwin, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menambahkan, Putri juga harus bersedia mengungkap kasus tewasnya Brigadir J seterang-terangnya. Tak terkecuali menjelaskan peran pelaku utama, yakni Ferdy Sambo yang tiada lain merupakan suaminya sendiri.

"Iya (mesti berani), sejauh ini suaminya diposisikan sebagai pelaku utama. JC kalau dia mau terus terang, mau terbuka, mau membongkar dari peristiwa ini. Kalau dia bukanya nggak sepenuhnya kita juga nggak bisa memenuhi persyaratan," sambungnya.

"Kalau mau memberi keterangan tentang perannya dan pelaku-pelaku lainnya termasuk pelaku utama, silakan. Artinya, dia akan berhadapan dengan suaminya," ujar Edwin.

Perlu diketahui, justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Dilansir dari detikJabar, syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh status Justice Collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Sejauh ini, sudah ada lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kelimanya adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(iws/iws)

Hide Ads