
Manipulasi dan Relasi Kuasa dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Kuasa hukum Misri Puspita Sari menilai kasus kematian Brigadir Nurhadi penuh manipulasi. Misri, yang dituduh sebagai pelaku, dinilai tidak memiliki motif.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari menilai kasus kematian Brigadir Nurhadi penuh manipulasi. Misri, yang dituduh sebagai pelaku, dinilai tidak memiliki motif.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari bantah tuduhan kliennya sebagai pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi. Penyelidikan kasus masih berlangsung di Polda NTB.
LPSK menduga Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi. Autopsi menunjukkan luka cekikan, namun permohonan JC Misri belum disetujui.
LPSK menyatakan Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi. Namun, ada keraguan tentang kemampuannya menyebabkan kematian.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi menilai permohonan justice collaborator oleh Misri Puspita Sari terlambat. Begini penjelasannya.
LPSK mendalami permohonan Misri Puspita Sari sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Permohonan masih dipertimbangkan.
Kejati NTB kembalikan berkas perkara penganiayaan yang menewaskan Brigadir Nurhadi. Tersangka diajukan sebagai justice collaborator, penyidikan berlanjut.
Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari, ajukan permohonan sebagai justice collaborator. Dia bantah terlibat dalam penganiayaan.
Proses hukum kasus kematian Brigadir Nurhadi terus bergulir. Kuasa hukum salah satu tersangka bakal mengajukan Misri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK.
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, bakal diajukan sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK.