LPSK Tolak Amplop Usai Temui Sambo, Klaim Tak Sempat Lihat Isinya

LPSK Tolak Amplop Usai Temui Sambo, Klaim Tak Sempat Lihat Isinya

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 21 Agu 2022 15:47 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Karin Nur Secha/detikcom).
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo. Mereka mengaku tidak sempat melihat isi dari amplop yang disodorkan tersebut.

"LPSK meluruskan bahwa memang terjadi seperti itu dan kita tolak. Cuma kan memang kita sendiri tidak tahu apa itu isinya uang atau apa, kan kita tidak sempat melihat," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022), dikutip dari detikNews.

Kemudian, menanggapi adanya laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK, Hasto tidak mempermasalahkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu kan apa ya, partispasi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap lembaga negara. Saya pikir monggo saja," ucapnya.

TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Diberitakan sebelumnya, TAMPAK melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. TAMPAK melaporkan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8/2022).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. TAMPAK berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.




(kws/kws)

Hide Ads