Pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrwathi pada awal kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mencuat, hingga kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Mengingat kembali pernyataan-pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak pertama kali muncul di publik hingga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Berikut selengkapnya, seperti dikutip dari detikNews.
Pernyataan Ferdy Sambo, 4 Agustus 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ferdy Sambo berbicara soal kasus kematian Brigadir J ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Hari itu merupakan pertama kali Ferdy Sambo muncul di hadapan publik.
Mantan Kadiv Propam itu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua. Ia meminta publik tidak berasumsi terkait kasus yang menimpanya. Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo.
Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri. Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.
Pernyataan Sambo, 11 Agustus 2022
Dalam pesan Ferdy Sambo, yang dibacakan pengacaranya Arman Hanis, Kamis (11/8/2022), ia mengakui merekayasa kematian Brigadir J. Alasan Ferdy Sambo melakukan tindakan keji itu untuk menjaga dan melindungi martabat keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Arman Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang dibacakan pengacaranya.
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi pertama kali muncul ke publik pada Minggu (7/8/2022). Saat itu ia mendatangi Mako Brimob bersama anak dan didampingi pengacara Arman Hanis untuk menjenguk suaminya, Ferdy Sambo.
Namun mereka belum bisa menemui Ferdy Sambo karena belum diberikan izin. Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi buka suara dan memohon doa agar bisa menjalani masa sulit. Berikut pernyataan lengkapnya.
Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Polri pada akhirnya menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak penyidik.
Tim Khusus Polri mengungkap alat bukti yang menjerat istri Ferdy Sambo, yaitu keterangan saksi dan CCTV penting yang ditemukan. Mereka berdua kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Putri Candrawathi juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut.
Pasal 55
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Simak Video "Gugat Ferdy Sambo cs, Ini Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)