Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) diduga menjadi tempat pencucian uang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dugaan itu terungkap usai penyidik menggeledah empat perusahaan tersebut.
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Anang belum mengungkap barang bukti yang disita penyidik dari hasil penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ucap Anang.
Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8). Selain menggeledah kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.
Anang mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melacak aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Dalam pengembangannya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. NH diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkap praktik TPPU itu diduga dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar, Febrie juga terjerat tiga perkara lain. Pertama, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI. Kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto itu awalnya diusut Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
(dpw/dpw)