Babak baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai polisi menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo. Kini pihak Brigadir J berencana melaporkan balik Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan tersebut dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir Yoshua.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan klien saya," katanya, Senin (15/8/2022), dilansir dari detikNews.
Namun demikian, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum tahu pasti kapan akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi. Menurutnya, saat ini ia hanya memiliki kuasa sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan berencana.
"Ya ditanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Diungkapkan, pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Kamaruddin Simanjuntak juga berniat melaporkan istri Ferdy Sambo ke KPK atas dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Pengacara Brigadir J ini juga meyakini Putri Candrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait laporan palsu. Pihaknya pun akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.
Simak Video "Gugat Ferdy Sambo cs, Ini Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua"
(irb/irb)