Begini tanggapan pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan," katanya, Senin (15/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Ia mengaku saat ini hanya fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya. Arman Hanis mengatakan pihaknya percaya terhadap penyidik terkait seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.
Kejanggalan Istri Ferdy Sambo
LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo. Kejanggalan pertama terkait nomor surat permohonan yang diajukan Putri Candrawathi dan Polres Jakarta Selatan.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo di kantornya, Senin (15/8/2022).
Karena kejanggalan tersebut, LPSK tidak buru-buru memberikan perlindungan. Kejanggalan pun diperkuat setelah LPSK menemui Putri Candrawathi sebanyak dua kali.
"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kami kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut LPSK tidak mendapat keterangan apapun dari Putri Candrawathi. Sehingga pihaknya meragukan istri Ferdy Sambo benar-benar berniat mengajukan perlindungan atau justru tidak tahu menahu.
"Tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan, kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," beber Hasto.
(irb/irb)