detikBali

Ajukan Kasasi, Togar Situmorang Lawan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ajukan Kasasi, Togar Situmorang Lawan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar


Tim detikBali - detikBali

Sidang vonis kasus penipuan yang melibatkan advokat Togar Situmorang, Selasa (28/4/2026).
Togar Situorang saat menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Advokat senior Togar Situmorang menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak bandingnya dan justru memperberat vonis menjadi 3 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim juga menetapkan penahanan dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

"Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari," demikian bunyi amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penetapan tersebut, hanya dua dari tiga hakim yang menandatangani putusan, yakni Frida Ariyani dan Ni Made Sudani. Sementara hakim Tito Suhud tidak membubuhkan tanda tangan.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menegaskan pihaknya langsung menempuh kasasi karena menilai putusan tidak sesuai fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

"Putusan ini memang kami ajukan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan tiga saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan," ujar Rinto melalui siaran pers kepada detikBali.

Ia juga menyoroti tidak diperiksanya saksi meringankan yang diajukan pihaknya.

"Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan," kata Rinto.

Menurutnya, perkara ini semestinya tidak langsung diproses sebagai tindak pidana, melainkan masuk ranah etik profesi advokat. Ia menyinggung prinsip ultimum remedium dalam KUHP.

"Kalau merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat (3) KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana," tegasnya.

Selain kasasi, pihak kuasa hukum juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial.

"Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial," ujarnya.

Dinilai Ancam Profesi Advokat

Praktisi hukum Minola Sebayang menilai perkara ini berpotensi berdampak luas terhadap profesi advokat jika putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi," kata Minola.

Ia menilai sengketa honorarium seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata atau etik, bukan langsung pidana.

"Honorarium ini kan sifatnya keperdataan. Kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang," ujarnya.

Minola menilai jika setiap perkara yang kalah kemudian berujung laporan pidana penipuan terhadap advokat, maka hal itu dapat mengancam profesi advokat secara keseluruhan.

"Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi," katanya.

Ia menyebut hubungan antara Togar dan klien telah diikat melalui surat kuasa. Total terdapat 21 surat kuasa yang diterima Togar.

"Harusnya masuk ranah etik dulu. Kalau memang misalnya kita melihat dari proses awal itu ada sesuatu yang advokat ini tidak seharusnya melakukan hal seperti itu," katanya.

"Artinya kan ada masalah di dalamnya. Sama seperti halnya di profesi dokter di IDI, kan ada pernyataan atau rekomendasi dulu kalau ada tindakan malpraktik," tambah Minola.

Menurutnya, konflik antara advokat dan klien seharusnya lebih dahulu ditelaah dalam ranah etik untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik atau tindak pidana.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga angkat bicara terkait putusan tersebut. Ia meminta jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan selama terdakwa masih menempuh upaya hukum.

"Jika terdakwa ajukan upaya hukum maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap , maka seyogyanya JPU tdk melakukan penahanan dikarenakan putusan Banding atau Kasasi berpotensi Bebas," katanya.

Menurut Boyamin, KUHAP baru lebih mengedepankan aspek kemanusiaan sehingga penahanan sebaiknya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sisi lain penahanan akan menjadikan rugi dari sisi negara karena harus biayai makanan dan lain-lain saat dalam tahanan. Jadi sebaiknya penahanan menunggu putusan inkracht," katanya.




(dpw/dpw)










Hide Ads