Sejumlah keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi, hadir mengikuti sidang putusan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Salah satunya istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina.
Elma Agustina tampak kecewa setelah mendengar vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada Yogi dan Aris. Elma mengaku pidana penjara yang dijatuhkan ke kedua terdakwa membuatnya tidak puas.
"Kurang puas, nggak puas," kata Elma ditemui di PN Mataram, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Aris Chandra delapan tahun. Keduanya turut dibebani masing-masing membayar restitusi Rp 385.773.589.
Bagi Elma, hukuman tersebut belum setimpal dengan hilangnya nyawa suaminya, Brigadir Nurhadi. "Seharusnya kan setimpal karena nyawa suami saya sudah nggak ada," ucap dia.
Menurutnya, kedua terdakwa seharusnya dihukum pidana penjara seumur hidup. "Harapan keluarga ya gitu, (dihukum) seumur hidup. (Terutama putusan terdakwa Aris) Itu ringan sekali," sebutnya.
Sementara, kakak Brigadir Nurhadi, Rafika Dewi terlihat tidak bisa membendung air matanya setelah mendengar vonis majelis hakim tersebut. "Keponakan saya tidak bisa bertemu ayahnya lagi," katanya berderai air matar.
Mengenai putusan yang dijatuhi majelis hakim, Rafika Dewi tidak berkomentar banyak. "Putusan kami terima," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya telah menjatuhkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun. Yogi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti, sesuai Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, divonis pidana penjara selama delapan tahun. Ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Hal itu sesuai dengan Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Terdakwa Pikir-pikir
Kompol Yogi dan Ipda Aris belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis pidana penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa (I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra) untuk menentukan sikap selama tujuh hari," ungkap Sandi dalam persidangan, Senin (9/3/2026).
Selain kedua terdakwa, hakim juga memberikan waktu yang sama ke jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap. Kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya dan jaksa penuntut, dalam persidangan belum menentukan sikap.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ungkapnya secara bergantian.
Pantauan detikBali, kedua terdakwa tidak memberikan komentar banyak seusai dinyatakan bersalah atas tewasnya Brigadir Nurhadi.
Keduanya menutup rapat mulutnya untuk bersuara saat digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke tahanan.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.