Babak baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai polisi menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo. Kini pihak Brigadir J berencana melaporkan balik Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan tersebut dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir Yoshua.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan klien saya," katanya, Senin (15/8/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum tahu pasti kapan akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi. Menurutnya, saat ini ia hanya memiliki kuasa sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan berencana.
"Ya ditanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Diungkapkan, pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Kamaruddin Simanjuntak juga berniat melaporkan istri Ferdy Sambo ke KPK atas dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Pengacara Brigadir J ini juga meyakini Putri Candrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait laporan palsu. Pihaknya pun akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menghentikan dua laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Menurut polisi, laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Dijelaskan Andi, dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik penyidikan. Namun pada akhirnya dua kasus tersebut tidak terbukti. Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjawab dua laporan itu.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ujarnya.
Setelah menghentikan dua laporan tersebut, semua penyidik yang menangani akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus). "Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," papar Andi.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo. Kejanggalan pertama terkait nomor surat permohonan yang diajukan Putri Candrawathi dan Polres Jakarta Selatan.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo di kantornya, Senin (15/8/2022).
Karena kejanggalan tersebut, LPSK tidak buru-buru memberikan perlindungan. Kejanggalan pun diperkuat setelah LPSK menemui Putri Candrawathi sebanyak dua kali.
"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kami kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut LPSK tidak mendapat keterangan apapun dari Putri Candrawathi. Sehingga pihaknya meragukan istri Ferdy Sambo benar-benar berniat mengajukan perlindungan atau justru tidak tahu menahu.
"Tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan, kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," beber Hasto.
Di sisi lain, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas hal itu, LPSK pun memutuskan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
"Karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," jelas Hasto.
Simak Video "Gugat Ferdy Sambo cs, Ini Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)