Kapolda Metro Soal Penahanan 4 Perwira di Kasus Sambo

Kapolda Metro Soal Penahanan 4 Perwira di Kasus Sambo

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 13 Agu 2022 17:52 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bali -

Polda Metro Jaya mengaku akan mematuhi keputusan pimpinan Polri soal penahanan empat perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya di tempat khusus (patsus). Keempat perwira tersebut diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang salah satu tersangkanya adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi bagaimana responsnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus? Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (13/8/2022) dikutip dari detikNews.

Zulpan menambahkan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Ia memastikan penyidik Polda Metro Jaya bersikap kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Timsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini. Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," terang Zulpan.

Zulpan kemudian menyampaikan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait empat pamen di Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran etik. Menurut Zulpan, Kapolda Metro telah meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," ungkap Zulpan.

Sementara itu, informasi dari sumber tepercaya detikcom menyebut keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Diberitakan detikNews, sebanyak empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J semalam. Dengan demikian, kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dedi merinci dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.

"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads