Lagi, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) gegara terseret kasus Irjen Ferdy Sambo. Keempat polisi tersebut diduga melanggar kode erik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, empat polisi tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya. Dijelaskan, tiga polisi berpangkat AKBP dan satu berpangkat kompol. Mereka kini di patsus di Provos Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (tiga AKBP dan datu kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Diungkapkan Dedi, saat ini total sebanyak 16 polisi ditempatkan di patsus. Enam anggota polisi di Mako Brimbob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.
4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(irb/iws)