Mahfud Md dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022), mengatakan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif. Ia juga menyebut kemungkinan motif tersebut hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud Md, seperti dikutip dari detikNews.
Mahfud Md menjelaskan, saat ini konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun. Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Timsus Polri.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan status tersangka Ferdy Sambo. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sejumlah fakta baru kasus penembakan Brigadir Yoshua juga diungkap Kapolri. Terungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ungkapnya.
Bharada E juga disebut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar Sigit.
(irb/irb)