Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut rangkaian peran dan perintah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Brigadir J. Ia kemudian memakai senjata Brigadir J untuk menembak dinding tempat kejadian perkara (TKP) penembakan, membuat seolah-olah terjadi baku tembak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap peran Ferdy sambo dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 1 depan kamar istri Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022, dengan rincian sebagai berikut.
- Irjen FS (Ferdy Sambo)
- Bharada RE atau E (Richard Eliezer), ajudan FerdySambo
- Brigadir RR atau R (Ricky Rizal), ajudan istri Ferdy Sambo
- KM, sopir Ferdy Sambo
Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J menjadi korban pembunuhan. Sesuai yang disampaikan Polri, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap rangkaian cara pembunuhan terhadap Brigadir J, yang diawali dengan Ferdy Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Usai Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjatanya sendiri, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir Yoshua untuk menembak dinding ruangan TKP supaya terkesan terjadi baku tembak.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," lanjut Sigit.
Berdasarkan keterangan Polri, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembunuhan Brigadir J. Mulai dari pelaku penembakan hingga orang yang menyaksikan penembakan tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkap peran masing-masing tersangka pembunuhan Brigadir J, dengan rincian sebagai berikut.
- Irjen Ferdy Sambo: Menyuruh penembakan Brigadir J
- Bharada E: Menembak Brigadir J
- Brigadir R: Menyaksikan penembakan
- KM: Membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J
(irb/irb)