
Meninjau "Motif" dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Benarkah delik pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP memerlukan motif guna mengetahui pelaku pada saat memutuskan kehendak dalam keadaan tenang ataukah tidak?
Benarkah delik pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP memerlukan motif guna mengetahui pelaku pada saat memutuskan kehendak dalam keadaan tenang ataukah tidak?
Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan pengungkapan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo kepada kepolisian
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyoroti banyaknya keterangan yang beredar terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Polri tengah mendalami dua hal untuk mengusut motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Dua hal yang didalami itu adalah motif pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, perhatian masyarakat beralih pada motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Mahfud Md menepis bahwa dirinya menyebut motif pembunuhan Brigadir J menjijikkan sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal alasan pembunuhan Brigadir J terkait peristiwa Magelang, dinilai janggal dan tidak masuk akal
Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf, hingga mengungkap alasan membunuh Brigadir J
Terkuak! Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat tersulut emosi setelah mendapat laporan dari istrinya hingga memerintahkan untuk membunuh Brigadir J.
Alasan Polri tidak akan membuka motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J ke publik