TPA Suwung Denpasar Akan Ditutup Oktober 2022

TPA Suwung Denpasar Akan Ditutup Oktober 2022

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 16:13 WIB
Suasana di TPA Suwung, Denpasar, Bali, Kamis (4/8/2022).
Suasana di TPA Suwung, Denpasar, Bali, Kamis (4/8/2022). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali
Denpasar -

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja menyampaikan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, akan ditutup pada akhir bulan Oktober 2022.

Alasan penutupan TPA Suwung karena kapasitas sudah penuh dan menjelang G20. "Karena sudah penuh jadinya harus dicarikan tempat pengganti, selain itu karena memang akan ada G20 juga," ucap I Made Teja kepada detikBali, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan Made Teja, TPA Suwung sudah beroperasi sejak tahun 1980 dengan luas area 32 hektare. "Per hari TPA Suwung bisa menampung sampai 1.000 ton sampah. Sampah-sampah ini kiriman dari Denpasar dan Badung," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ketut Adi Wiguna menjelaskan, pihaknya menargetkan awal bulan Oktober 2022, sebanyak tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar dapat beroperasi, sehingga tak muncul masalah baru saat TPA Suwung ditutup.

Ia menuturkan, tiga TPST tersebut berada di Desa Padangsambian Kaja, Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dan Desa Kertalangu. Nantinya sampah-sampah dan residunya yang biasa dibuang ke TPA Suwung, akan dibawa ke TPST.

ADVERTISEMENT

Ketiga TPST tersebut dapat menampung kurang lebih 1.020 ton sampah. Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan volume sampah, khususnya ketika memasuki hari raya keagamaan.

"Begitu TPST beroperasional, barulah TPA Suwung ditutup. Kalau tidak seperti itu, tentunya akan merugikan wilayah sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan). Kami berusaha mendorong agar semua waktunya tepat," jelasnya.

Disinggung mengenai lahan TPA Suwung pasca penutupan nanti, Ketut Adi Wiguna mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang itu karena kewenangan penuh berada di provinsi.




(irb/iws)

Hide Ads