Sebanyak 381 karyawan Grand Inna Bali Beach (GIBB) telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, saat ini sedang berlangsung renovasi fisik di hotel tersebut. Nantinya, jika pembangunan dan renovasi sudah selesai, PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola GIBB bakal merekrut karyawan yang telah di-PHK asalkan sesuai kompetensi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, Iswandi Said. Menurutnya, jika kompetensi mereka bagus, perusahaan mana pun akan berebut untuk merekrutnya.
"Tentu kembali ke kompetensinya, karena siapa yang bisa menjamin dua tahun ke depan? Enggak berani lah saya menjamin hal tersebut, artinya kembali pada kompetensinya," kata Iswandi di Denpasar, Sabtu (30/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan pengamatannya selama ini, karyawan-karyawan yang di-PHK tersebut memiliki kemampuan yang baik. Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan mereka akan diterima di perusahaan-perusahaan lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 137 karyawan GIBB yang mengalami PHK menyampaikan tuntutannya melalui mediasi, Sabtu (30/7/2022). Mereka menolak adanya PHK dan meminta untuk dipekerjakan kembali.
Terkait tuntutan dari 137 karyawan tersebut, pengelola GIBB mengaku akan mengkaji kembali sembari melihat situasi karyawan. Menurutnya, jika mediasi tidak menemukan titik terang, karyawan berangkutan bisa menempuh jalur pengadilan.
"Tapi, mereka kan juga harus berpikir bahwa proses di pengadilan kan tidak sebentar. Kalau kami siap-siap saja karena kami sudah melakukan yang terbaik. Kami juga sudah dikawal dengan Undang-undang dan tidak sembarangan juga karena kami BUMN," imbuhnya.
(iws/iws)