
Karyawan GIBB yang di-PHK Kembali Direkrut Asalkan Sesuai Kompetensi
PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola Grand Inna Bali Beach (GIBB) menyebut bakal kembali merekrut karyawan yang telah di-PHK asalkan sesuai kompetensi.
PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola Grand Inna Bali Beach (GIBB) menyebut bakal kembali merekrut karyawan yang telah di-PHK asalkan sesuai kompetensi.
PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola Grand Inna Bali Beach menyebut keputusan melakukan PHK terhadap 381 karyawannya merupakan jalan terbaik. Mengapa?
Sebanyak 137 karyawan Grand Inna Bali Beach (GIBB) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) meminta untuk dipekerjakan kembali.
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali merespons PHK 381 pekerja Grand Inna Bali Beach. Lembaga itu menilai pengelola hotel membuang karyawan begitu saja.
381 karyawan Grand Inna Bali Beach mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. 230 setujui keputusan tersebut, 137 sisanya masih berjuang tolak PHK.
Pada Rabu (25/7/2022) 381 karyawan Grand Inna Bali Beach dikumpulkan untuk mendengarkan sosialisasi pemutusan hubungan kerja. Begini kronologinya.
Grand Inna Beach lakukan PHK kepada 381 karyawan karena merugi hingga miliaran rupiah akibat pandemi.
PT Hotel Indonesia Natour selaku pengelola Grand Inna Bali Beach mengaku melakukan PHK kepada 381 karyawan karena mengalami rugi miliaran rupiah setiap bulan