Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan tindak pidana narkoba anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berinisial WKK dari Polda Bali.
"Ada, SPDP kami terima tanggal 20 Juli lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, dalam pesan singkat kepada detikBali, Selasa (26/7/2022).
Setelah menerima SPDP dari Polda Bali, Kejati Bali telah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara dari penyidik Polda Bali. Namun, ia belum bisa berbicara banyak, karena hingga kini kasus belum sampai ke tahap pelimpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah diserahkan ke kami tersangka dan barang bukti, baru bisa banyak bicara," tegas Luga.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, WKK telah ditetapkan tersangka pada Jumat (15/7/2022) lalu, saat dilakukan gelar perkara.
"Pada hari Jumat, 15 Juli 2022 pukul 10.00 Wita, dilaksanakan gelar perkara dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba. Hasil gelar perkara WKK ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
WKK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anak anggota Komisi III DPRD Bali itu kini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
(irb/nor)