Polri: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan

Polri: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan

tim detikSumut, tim detikNews - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 17:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: dok. Istimewa
Bali -

Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J naik tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua.

"Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (22/7/2022), dilansir dari detikNews.

Pihak keluarga Brigadir Yoshua dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan pembunuhan ini. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak keluarga juga melaporkan kasus penganiayaan hingga peretasan.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Sementara laporanteregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kami melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kami soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) lalu.

Terkait beberapa laporan tersebut, ungkap Johnson Panjaitan, Polri baru menerima laporan soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Sedangkan, dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya.

11 Keluarga Brigadir Yoshua Diperiksa

Keluarga Brigadir Yoshua diperiksa penyidik dari Bareskrim Polri, terkait laporan dugaan pembunuhan berencana. Dilansir dari detikSumut, sebanyak delapan penyidik Bareskrim Polri diturunkan untuk memeriksa sebelas orang keluarga Brigadir Yoshua.

"Ada delapan orang penyidik yang ikut memeriksa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko, di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Pemeriksaan keluarga Brigadir Yoshua dilakukan sejak pagi di Mapolda Jambi secara tertutup. Kuasa hukum keluarga dari Jakarta pun ikut melakukan pendampingan selama pemeriksaan tersebut.

Pihak penyidik tidak menyebutkan terkait apa pemeriksaan ini dilakukan. Agus juga tidak menjawab apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan persoalan adanya autopsi ulang.

"Ya pemeriksaan keluarga lah, nantilah lebih jelasnya kami sampaikan lagi. Belumlah, pemeriksaan saja," terang Agus.

Jokowi Minta Kasus Diusut Tuntas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bicara mengenai kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ia meminta kasus itu diusut tuntas.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Sudah!" kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7/2022).

Jokowi mengatakan pentingnya transparansi dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, agar tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri. "Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," ujar dia.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads