Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kompleks Polri

Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kompleks Polri

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 15 Jul 2022 08:43 WIB
Tiga orang tidak dikenal (OTK) meminta dua wartawan menghapus dokumen liputan berupa video dan foto saat meliput di area kompleks kediaman Kadiv Propam Polri. (Rizky AM/detikcom)
Ilustrasi - Tiga orang tidak dikenal (OTK) meminta dua wartawan menghapus dokumen liputan berupa video dan foto saat meliput di area kompleks kediaman Kadiv Propam Polri. (Rizky AM/detikcom)
Bali -

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak polisi untuk mengusut kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom). Kedua jurnalis mengalami kekerasan saat meliput kasus penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Intimidasi dilakukan oleh tiga pria berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (15/7/2022).

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta menyebutkan, saat itu dua jurnalis sedang melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tiga orang tersebut tiba-tiba menghampiri jurnalis lalu mengambil paksa telepon genggam yang digunakan untuk wawancara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri. Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ketua AJI Jakarta menyebut tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas.Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Terkait hal itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.




(iws/iws)

Hide Ads