Kasus Tabrakan Maut di Baturiti Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Kasus Tabrakan Maut di Baturiti Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 04 Jul 2022 17:32 WIB
Kondisi bus rombongan pelajar SMP Labschool UNESA 2 setelah terhenti.
Bus pariwisata dalam tabrakan beruntun di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, saat Hari Raya Kuningan, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Chairul Amri Simabur)
Tabanan -

Penyidikan kasus tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan, Bali, dihentikan. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan juga mencabut status tersangka sopir bus pariwisata, Agus Suprihanto (38).

"Status perkaranya dihentikan. Hukumannya diganti dengan pembayaran kerugian. Status tersangkanya juga dicabut," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (4/7/2022).

Ranefli mengatakan, kepolisian menempuh upaya restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus kecelakaan maut di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, saat Hari Raya Kuningan, Sabtu (18/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, pihak perusahaan bus pariwisata juga telah bersedia bertanggung jawab atas insiden tabrakan beruntun itu. Baik terhadap korban meninggal, korban luka-luka, maupun korban materi karena kendaraannya rusak.

"Sejak awal kami memandang kasus ini bukan pidana murni atau tindakan kriminal. Tidak selamanya proses pemidanaan juga akan menyelesaikan masalah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nefli mengaku tidak memahami detil nominal masing-masing ganti rugi yang diserahkan pihak perusahaan bus kepada masing-masing korban. Hanya saja, ia memperkirakan nominalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Masing-masing korban memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan.

Khusus untuk korban meninggal, sepengetahuannya, pihak perusahaan memberikan santunan Rp 30 juta ditambah biaya upacara penguburan dan biaya sekolah untuk salah seorang anaknya sampai dengan SMA.

"Kalau yang lainnya sesuai kesepakatan masing-masing. Kami hanya memediasi saja," katanya.

Meski demikian, sejauh ini tersangka masih menjalani masa penahanan sembari menunggu tuntasnya proses administrasi serta pengembalian barang bukti kendaraan yang rusak.

"Korban-korban lain berharap masalahnya cepat selesai karena sebagian (kendaraan) ada yang dipakai sebagai mata pencaharian," ungkap Nefli.




(iws/iws)

Hide Ads