"Sudah berproses. Terhadap keluarga (korban) yang meninggal sudah berdamai. Yang mobilnya rusak diganti," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (28/6/2022).
Hanya saja ia tidak menyebutkan berapa nominal ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan tersebut. Baik kepada pihak keluarga korban meninggal maupun yang luka dan kendaraannya rusak.
"Bervariasi. Ada yang Rp 30 juta, Rp 40 juta, atau Rp 50 juta. Mereka yang bersepakat. Kami hanya mengarahkan. Ini pemilik-pemilik mobil yang rusak," sebutnya.
Begitu juga dengan pihak keluarga korban meninggal. Menurutnya, dalam pemeriksaan, pihak perusahaan bus tersebut juga mengaku sudah bertemu dengan pihak keluarga korban meninggal serta menyerahkan santunan.
"Sejak awal kami melihat kasus ini bukan sebagai tindak pidana murni atau pelaku kriminal, melainkan musibah. Jadi kami menekankan kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap pihak korban," tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam proses pemeriksaan sudah ada 15 orang saksi yang diminta keterangannya terkait kecelakaan tersebut. Begitu juga dengan Agus Supriyanto (38), sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun ini.
"Termasuk direktur dan supervisor perusahaan bus itu sudah kami periksa juga," sebutnya.
(nor/nor)