
Kasus Tabrakan Maut di Baturiti Dihentikan, Status Tersangka Dicabut
Penyidikan kasus tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan, dihentikan. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan juga mencabut status tersangka sang sopir bus pariwisata.
Penyidikan kasus tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan, dihentikan. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan juga mencabut status tersangka sang sopir bus pariwisata.
Perusahan bus asal Surabaya sanggup memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan di Baturiti, Tabanan. Jumlahnya ada yang Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Hasil investigasi bus pariwisata dalam tabrakan beruntun di Baturiti adalah pada bagian kampas rem terlihat kehitaman akibat panas yang berlebihan.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, jumlah kecelakaan di Kecamatan Baturiti dari Januari-Juni 2022 tercatat 13 kasus skala ringan hingga berat.
Polres Tabanan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan dugaan rem blong tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan.
Tabrakan beruntun di Desa Adat Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti membuat krama atau warga adat setempat trauma.
prajuru Desa Adat Pacung, Baturiti, akan menyelenggarakan ritual atau upacara niskala menyikapi kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa
Sopir bus pariwisata Agus Supriyanto (38) tersangka tabrakan beruntun terancam penjara paling lama 6 tahun.
Polres Tabanan akan segera memeriksa manajemen perusahaan otobus (PO) bus pariwisata laka maut di Tabanan.
Sebanyak 8 mobil dan 2 sepeda motor ringsek dalam insiden tabrakan beruntun di Banjar Pacung Desa/Kecamatan Baturiti. Kerugian mencapai Rp 300 juta.