Pelaku jambret di Pupuan, Tabanan, Kadek Agus Hermanjaya (36) dibekuk polisi. Ternyata, Kadek Agus memakai hasil kejahatannya untuk judi online. Hal ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pupuan.
"Selain untuk kebutuhan ekonomi karena punya dua orang anak, pelaku ini juga memakai hasil jambretnya buat judi online," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (4/7/2022).
Penggunaan hasil kejahatan itu diketahui melalui riwayat transaksi pada rekening tabungan milik pelaku. Selain itu, Kadek Agus juga sempat menjual beberapa barang hasil kejahatannyadi sejumlah tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rekeningnya jelas ada keluar masuk (dana). Dia pasang (judi online) seperti togel. Macam-macamlah. Pasangnya Rp 100 ribu. Kadang Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu," imbuh Nefli yang didampingi Kapolsek Pupuan, AKP I Made Budiarta.
Nefli menyebutkan, pelaku sudah beraksi di sembilan lokasi yang tersebar di Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Rinciannya, lokasi di Tabanan meliputi Desa Senganan, Kecamatan Penebel; Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg; dan di Desa/Kecamatan Pupuan tempatnya ditangkap.
"Pelaku ini residivis. Di Kabupaten Gianyar, ia sempat melakukan aksi yang sama. Cuma sasarannya waktu itu ponsel. Sekarang ini perhiasan emas," sebutnya.
Nefli juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bepergian. "Usahakan tidak menggunakan perhiasan yang terlalu berlebihan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangkaKadek Agus beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Pupuan, Minggu (26/6/2022). Korban diketahui atas nama Ni Nyoman Bidani dari Desa Pujungan. Saat itu, korban baru saja pulang membeli bumbu-bumbuan di Pasar Pupuan. Ia pulang mengendarai motor Honda Vario Hitam dengan plat DK 7873 HG.
Saat melintasi jalur utama di Kecamatan Pupuan, tepatnya di Banjar/Desa Pupuan, tiba-tiba kalungnya ditarik seseorang dari belakang. Kalung milik korban yang dijambret itu memiliki berat 30 gram. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 24 juta. Tidak hanya itu, akibat terjatuh saat menarik jaket terduga pelaku, korban juga mengalami luka-luka pada siku di lengan kanan, ibu jari di tangan kanan dan kiri, lengan kiri, serta lutut di kaki kiri.
(iws/iws)