Penjambret di Pupuan Ternyata Residivis: Terancam 9 Tahun Bui

Penjambret di Pupuan Ternyata Residivis: Terancam 9 Tahun Bui

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 27 Jun 2022 22:13 WIB
Warga saat menangkap terduga penjambretan yang berniat kabur di sebuah tegalan di Banjar/Desa Pupuan, Minggu (26/6/2022).
Warga saat menangkap terduga penjambretan yang berniat kabur di sebuah tegalan di Banjar/Desa Pupuan, Minggu (26/6/2022). Foto: ist
Tabanan - Polisi di Kecamatan Pupuan menetapkan Kadek Agus Hermanjaya (36), pria yang ditangkap warga karena menjambret kalung, sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. Pelaku juga diketahui berstatus residivis dalam kasus yang sama.

Kapolsek Pupuan, AKP I Made Budiarta, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budiarta, Senin (27/6/2022).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka rupanya pernah melakukan kasus serupa di Kabupaten Gianyar tahun 2018.



"Berdasarkan pengakuannya, dia residivis. Pernah sekali di Gianyar sekali. Kasusnya sama juga," imbuhnya.

Dalam aksinya di Jalan Raya Pupuan pada Minggu (26/6/2022), tersangka beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. "Dia sendirian. Bawa motor sendiri," kata Budiarta.

Untuk kalung milik Ni Nyoman Bidani, korban yang berasal dari Desa Pujungan, juga sudah ditemukan.

"Barang bukti itu sudah didapatkan. Di sana. Di ladang tempat pelaku jatuh itu," sambungnya.

Karena mengakibatkan korbannya luka, pihaknya menerapkan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 365 tentang curas," pungkasnya.

Ditangkap Warga

Pada Minggu (26/6/2022), warga Banjar/Desa Pupuan dibuat geram dengan aksi penjambretan yang dilakukan tersangka sekitar pukul 10.00 WITA.

Korban diketahui atas nama Ni Nyoman Bidani dari Desa Pujungan. Saat itu, korban baru saja pulang membeli bumbu-bumbuan di Pasar Pupuan. Ia pulang mengendarai motor Honda Vario Hitam dengan plat DK 7873 HG.

Saat melintasi jalur utama di Kecamatan Pupuan, tepatnya di Banjar/Desa Pupuan, tiba-tiba kalungnya ditarik seseorang dari belakang.

Orang itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi strip putih dengan plat DK 4112 ACR.

Korban sempat berusaha mempertahankan perhiasannya itu dengan cara menarik jaket terduga penjambretan tersebut.

Korban dan terduga akhirnya terjatuh di jalan. Seorang saksi yang melihat kejadian itu langsung membantu korban.

Di saat yang sama, saksi juga berusaha melumpuhkan terduga pelaku dengan menendangnya. Namun terduga pelaku yang terjatuh ke lereng tegalan memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur.

Tapi warga lainnya yang mengetahui kejadian itu segera mengejarnya hingga berhasil ditangkap.

Kalung milik korban yang dijambret itu memiliki berat 30 gram. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 24 juta.

Tidak hanya itu, akibat terjatuh saat menarik jaket terduga pelaku, korban juga mengalami luka-luka pada siku di lengan kanan, ibu jari di tangan kanan dan kiri, lengan kiri, serta lutut di kaki kiri.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads