Dua orang pria bernama Lukas Haryanto (25) dan Niko Setiawan (34) diamankan polisi lantaran mencuri tas seorang atlet voli bernama I Made Edy Kumara Adi (27). Kedua pelaku mengambil tas korban di lokasi parkir Lapangan Pratu Gentir, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Korban mengetahui tasnya hilang pada Selasa (28/6) sekitar pukul 23.30 WITA.
"Modus operandi pelaku mengambil dengan mudah barang milik korban yang ditaruh di atas sepeda motor. Motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Jumlah kerugian ditaksir Rp 17,8 juta," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Sudana menjelaskan, korban sempat melakukan pemanasan sebelum mengikuti pertandingan voli di parkir Lapangan Pratu Gentir, Selasa (28/6) sekitar pukul 22.30 WITA. Ia menaruh tas miliknya yang berisi barang-barang berharga di atas sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai melakukan pemanasan, korban bermaksud mengambil tasnya. Ia kaget lantaran tasnya itu sudah tidak ada di tempatnya menaruh itu. Tas warna hitam tersebut berisi barang berharga yakni iPhone 12 warna biru dengan selubung (casing) warna hitam, iPhone 10 warna putih dengan casing hitam, jam tangan merek Sanda warna hitam, vape merek Augvape warna emas, dan 1 buah liquid vape.
Ada pula dompet warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp 2 juta, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Pembangunqn Daerah (BPD) Bali, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C beserta amplop warna putih berisi uang tunai Rp 500 ribu.
Pria asal Banjar Pengadangan, Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mengwi. Polisi langsung mendatangi lokasi pencurian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi.
*Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, pelaku mengarah kepada dua orang laki laki asal lampung yang bernama Lukas Haryanto dan Niko Setiawan," ujar Sudana.
Pada Jumat (1/7/2022) dini hari, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku Lukas Haryanto di Terminal Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari keterangan pelaku Lukas Haryanto, polisi kemudian bergerak lagi ke Desa Kelating dan berhasil mengamankan pelaku Niko Setiawan di sebuah mes di Banjar Sanging, Desa Kelating.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah tas yang berisi barang-barang berharga pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WITA TKP parkir Lapangan Pratu Gentir Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," terang Sudana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.
(iws/iws)