Curi Setir Mobil untuk Biaya Anak-Istri, Pria di Denpasar Dibebaskan

Curi Setir Mobil untuk Biaya Anak-Istri, Pria di Denpasar Dibebaskan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 29 Jun 2022 18:18 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi pencurian mobil. Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Seorang montir di Kota Denpasar, Bali, bernama I Made Ridyawan (49), nekat melakukan tindak pidana pencurian setir mobil merek Toyota Hardtop. Meski nekat melakukan tindak pidana pencurian, pria tersebut dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, I Made Ridyawan dibebaskan lantaran terpaksa mencuri demi kebutuhan istri dan ketiga anak yang masih bersekolah. Ia juga telah mendapatkan maaf dari korban.

"Karena tanggung jawab sebagai seorang suami dan ayah dari ketiga anaknya, tersangka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya serta karena tingginya tuntutan beban hidup, I Made Ridyawan mengambil tanpa izin satu buah setir warna hitam mobil Toyota Hardtop," kata Eka kepada detikBali, Rabu (29/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menuturkan, I Made Ridyawan mencuri satu buah setir warna hitam pada mobil merek Toyota Hardtop milik I Dewa Ayu Mas Widhiantari. Pencurian setir mobil tersebut dilakukan pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Adapun lokasi pencurian, di parkiran karyawan Kantor BRI Cabang Gatot Subroto yang beralamat di Jalan Bung Tomo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Akibat ulah Made Ridyawan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

ADVERTISEMENT

"Setir mobil tersebut tersangka jual untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli kebutuhan anak-anaknya," jelas Eka.

Eka mengungkapkan, tersangka merupakan seorang tulang punggung keluarga. Ia memiliki tiga orang anak yang masih bersekolah. Dalam kesehariannya, I Made Riadyawan bekerja sebagai montir yang menerima jasa bengkel panggilan, sehingga ia mendapatkan penghasilan dengan menjual jasa memperbaiki kendaraan.

Namun selama pandemi COVID-19, I Made Riadyawan sangat jarang mendapatkan panggilan jasa perbaikan kendaraan. Karena merasa bertanggung jawab atas kebutuhan istri dan ketiga anaknya, I Made Ridyawan nekat mencuri satu buah setir warna hitam mobil merek Toyota Hardtop.

Sebelum dibebaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban. Mediasi dilakukan di Rumah Restorative Justice Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dalam mediasi yang juga disaksikan keluarga tersangka, kelian adat, kepala lingkungan setempat, dan tokoh masyarakat sekitar tersebut, I Made Ridyawan kemudian mengembalikan setir warna hitam mobil merek Toyota Hardtop milik I Dewa Ayu Mas Widhiantari. Korban kemudian memanfaatkan tersangka dan Kejari Denpasar menghentikan perkara tersebut lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Saat itu, korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari memaafkan tersangka yang akhirnya dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan restorative justice," jelas Eka.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads