Residivis Lintas Jawa-Bali Dibekuk Lagi Usai Copet HP di Bar Kuta

Residivis Lintas Jawa-Bali Dibekuk Lagi Usai Copet HP di Bar Kuta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 26 Jun 2022 13:20 WIB
Seorang perempuan di copt
Ilustrasi copet - Seorang residivis lintas Pulau Jawa dan Bali dibekuk lagi oleh polisi lantaran mencopet handphone (HP) milik pengunjung La Favela Bar Kuta. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar - Seorang residivis lintas Pulau Jawa dan Bali yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas II-A Kerobokan) dibekuk lagi oleh polisi. Pria bernama Asep Adi Saputra (37) itu ditangkap usai mencopet handphone (HP) milik pengunjung La Favela Bar di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Pelaku adalah seorang residivis perkara pencurian atau copet lintas Jawa-Bali yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta yang baru bebas dari LP Kerobokan dengan vonis satu tahun penjara," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Sukadi mengatakan, pelaku mencuri satu buah HP merek Samsung tipe A72 milik korban bernama Nelson di Bar La Favela pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 00.30 Wita. Korban awalnya berkunjung ke Bar La Favela bersama teman-temannya. Setelah satu jam menikmati suasana musik di dalam bar, korban bermaksud mengambil HP di saku celana sebelah kiri. Namun, HP tersebut sudah tidak ada dalam sakunya.

Adapun HP yang hilang yakni berwarna hitam yang terpasang sim card provider. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Ia kemudian melapor ke Polsek Kuta.

Polisi meregistrasi laporan korban dengan nomor LP-B/73/VI/ 2022.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 25 Juni 2022. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi-saksi, mengecek closed-circuit television (CCTV).

"Berdasarkan dari olah TKP tersebut didapat informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian (copet) adalah seorang residivis yang telah dikantongi ciri-cirinya," terang Sukadi.

Selanjutnya pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 11.00 WITA, polisi kemudian mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Kuta menuju Klungkung.

Polisi kemudian mengikuti pelaku bergerak ke arah Kabupaten Klungkung. Namun pelaku balik lagi menuju ke wilayah Kuta. Sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku akhirnya sampai di halaman parkir Cozi Spa di Jalan Sunset Road. Saat itulah pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Tak hanya itu, polisi lalu menggeledah pria asal Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. Saat digeledah, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa HP Samsung A72 warna hitam milik korban. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Kuta.

Kini pria tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


(iws/iws)

Hide Ads