Bukan Dideportasi, Bule Panjat Beringin Itu Diusir Paksa dari Bali

Bukan Dideportasi, Bule Panjat Beringin Itu Diusir Paksa dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 15 Jun 2022 13:27 WIB
Bule yang memanjat Beringin di kuburan Desa Adat Kelaci Kelod, Samuel Lockton (kiri), datang saat upacara mareresik yang dilakukan prajuru Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Senin (13/6/2022).
Bule yang memanjat Beringin di kuburan Desa Adat Kelaci Kelod, Samuel Lockton (kiri), datang saat upacara mareresik yang dilakukan prajuru Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Senin (13/6/2022). (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama Samuel Lockton yang nekat memanjat pohon beringin di areal Pura Dalem dan Pura Prajapati di Desa Adat Kelaci Kelod, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diusir oleh pihak Imigrasi Denpasar. Ia meninggalkan Indonesia pada hari ini, Rabu (15/6/2022).

"Kita perintahkan meninggalkan wilayah Indonesia dan karena dia masih memiliki izin tinggal yaitu izin tinggal VoA dan sudah diperpanjang, kita perintahkan dia meninggalkan wilayah Indonesia hari ini dengan paksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi kepada detikBali, Rabu (15/6/2022).

Diketahui, bule tersebut meninggalkan Indonesia pada pukul 11.35 WITA. Ia terbang menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ82 rute Bali ke Darwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa bule tersebut bukan dideportasi, tetapi diminta pulang secara paksa oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Hal itu dilakukan karena bule itu melanggar tatanan kearifan lokal, bukan hukum positif.

Ia menjelaskan, jika pihaknya meminta bule itu pulang ke negaranya, maka dipastikan akan meminta kembali jika izin tinggalnya di Indonesia telah habis. Sebab, ia masuk dengan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan yang berlaku selama 30 hari. Sebab, bule itu mempunyai hak tinggal di Indonesia selama 30 hari.

ADVERTISEMENT

"Dia kan masuk kalau bulan Juni juga. Kita paksa dia pulang sebelum (izin tinggalnya) ini berakhir, berarti hari ini. Sehingga hak untuk dia tinggal di sini sudah enggak ada lagi. Sehingga bahasa diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia atau diusir itu sama. Jadi sebelum izin tinggalnya berakhir dia kita perintahkan atau kita suruh keluar dari wilayah Indonesia," jelasnya.

Dia menambahkan, pengusiran ini berbeda dengan sanksi pendeportasian. Sebab, sanksi deportasi pasti diikuti dengan sanksi lain seperti namanya diusulkan ke pusat untuk di-blacklist. Sementara bule yang panjat pohon ini namanya tidak diusulkan untuk di-blacklist, sehingga bisa datang kapan saja ke Indonesia.

"Bisa (datang ke Indonesia). Tapi anak-anak saya kan tidak sebodoh itu, masak orang langsung pulang dengan waktu yang sama ke sini, berarti dia akan kita buntuti, ada motif apa dia balik lagi. Jadi dari perspektif keimigrasian nanti akan menjadi concern kita, lho balik lagi nih, pasti ada sesuatu, kita buntuti dia,"

"Karena kalau proses deportasi itu dalam hukum keimigrasian itu yang sangat berat. Hukum keimigrasian tidak ada yang lebih berat daripada deportasi. Tapi deportasi itu harus diikuti dengan pencekalan. (Yang bersangkutan) tidak mematuhi hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk Bali, dalam hal ini hukum adat. Dari hukum positif dia bersih," terangnya.

Ia menambahkan, bule tersebut juga telah meminta maaf dan bersama masyarakat adat setempat sudah melakukan upacara penyucian. Masyarakat saat itu juga menerima permintaan maaf dari bule tersebut.

"Dan tambah satu lagi, ternyata dia kan telah meminta maaf kepada masyarakat di situ yang punya pura itu, di samping upacara itu juga dilayani, setidaknya kan masyarakat enggak mungkin mau menyelenggarakan upacara penyucian, kan itu karena ada pemaafan juga. Tapi dari kacamata imigrasi pelanggaran telah terjadi, kamu kami usir dari sini," tegas Anggiat.




(iws/iws)

Hide Ads