Informasi yang dihimpun, warung sembako 'Yande' dan mobil yang terbakar tersebut milik I Ketut Pastika (67), pensiunan yang beralamat yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Badung I Ketut Sudana menjelaskan kronologis peristiwa terbakarnya warung dan garase yang berisi mobil Pajero Sport tersebut. Sesaat sebelum kejadian, dua orang saksi yakni Made Pello dan Made Nitya tengah bertamu di rumah korban.
Tiba-tiba, keduanya dikejutkan dengan api yang berkobar-kobar di atas garase. Mereka pun langsung keluar dan meminta bantuan warga untuk memadamkan api.
"Keduanya mengaku sama-sama melihat asap dan percikan api yang berasal dari atap garase mobil korban," ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022) malam.
"Kedua saksi kemudian meminta bantuan warga untuk memadamkan api," terangnya.
Dijelaskan, di dalam bangunan yang terbakar tersebut juga terdapat belasan tabung gas. Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 16.00 WITA.
"Jadi barang yang terbakar itu satu unit ruko atau warung satu unit mobil pajero sport warna putih DK 888 ER tahun 2021, 3 buah tabung gas 12 kg dan 11 tabung gas 3 kg," bebernya.
Akibat peristiwa ini kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp500.000.000,00. Kasus tersebut kini ditangani oleh kepolisian dan belum bisa memastikan penyebab sumber api hingga kebakaran terjadi.
"Masih dalam lidik," jawabnya singkat, saat dikonfirmasi detikBali.
(iws/iws)