Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan belum membuat edaran resmi untuk menindaklanjuti kelonggaran kebijakan terkait penggunaan masker. Baik di lingkungan perkantoran atau masyarakat.
"Secara formal kami belum buat surat edaran. Kalau mau buat edaran tertulis kami masih menunggu surat dari provinsi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, Jumat (20/5/2022).
Pihaknya mempersilakan masyarakat mengikuti imbauan yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa pelonggaran kebijakan yang terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 itu masih disertai sejumlah ketentuan. Meski di tempat terbuka, masker boleh tidak dipakai.
"Tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Masih tetap menggunakan masker seperti di dalam ruangan dengan kapasitas terbatas," ujarnya.
Ketentuan lainnya, sambung Susila, masker dianjurkan untuk dipakai di dalam mobil atau angkutan umum.
"Termasuk bagi masyarakat yang rentan atau komorbid. Kemudian yang memiliki sakit batuk flu," sambungnya.
Bagaimana penerapannya di lingkungan Pemkab Tabanan?
"Saya kira sudah dipahami masyarakat atau ASN. Kalau di dalam ruangan pasti sudah melakukan," jawabnya.
Bahkan menurut Susila, sejak Presiden Joko Widodo menyampaikan boleh tidak pakai masker di tempat terbuka, masyarakat sudah mulai melakukannya.
"Saya lihat seperti itu. Masyarakat sudah memahami hal itu," pungkasnya. (*)
(irb/irb)